Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan pidana lantara melakukan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tanpa mengantongi izin dari Kementerian Sekretarian Negara.
Ia menilai Anies dan kontraktor yang melakukan revitalisasi Monas dengan menebang 190 pohon rindang di Monas bisa dipidana.
"Menurut saya Anies dan/atau kontraktor yang merusak Monas bisa dipidana," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Apa! Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin? Mas Anies Piye Toh?
Baca Juga: Siapakah yang Pantas Dampingi Anies Baswedan?
Lanjutnya, ia menilai Anies telah bersikap ceroboh dan tidak mengikuti aturan yang ada dalam merevitalisasi kawasan Monas. Bahkan, Anies menggunduli pohon-pohon rindang berusia tahunan, padahal Monas sebagai jantung ibu kota.
"Ceroboh, tidak tahu aturan begitulah @aniesbaswedan melaksanakan revitalisasi kawasan Monas. Anies mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang wajib tunduk pada aturan," ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:FOTO: Awas, Ada 'Zombie' di Stasiun LRT Jakarta!
相关文章:
- Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY
- 3 Ikan Ini Mengandung Kalsium Tinggi, Cocok Dimakan Jelang Lansia
- 4 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Minum Air Jahe Setiap Hari
- Rekomendasi 5 Tempat Piknik Gratis di Jakarta buat Santai Sore
- Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Ditangkap: Mereka Korban Juga
- Sepeda Motor Meledak di Gedung Kemenlu
- Utusan Trump Ketar
- VIDEO: Pertunjukan Drone Disneyland Paris Pecahkan Rekor Dunia
- FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan