您的当前位置:首页 > 百科 > DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme' 正文
时间:2025-06-16 01:08:26 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan quickq苹果版
Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih membahas definisi terorisme karena masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi dengan pemerintah dalam pembahasannya.
"Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme, memang ada kesepakatan perlunya ada definisi terorisme namun tidak mudah mendefinisikannya," kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Politikus PPP itu menjelaskan, dari kalangan Polri sebagai penegak hukum menginginkan ada definisi tidak membatasi gerak mereka dalam penegakan hukum terutama mengenai terorisme di masa mendatang.
"Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasannya. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasannya diusulkan bahwa definisi terorisme merupakan sebuah tindakan karena motif politik, ideologi, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Pansus Terorisme menginginkan definisi tersebut misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah dengan pemerintah, itu tidak dikategorikan terorisme.
"Tapi kalau tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka tetap dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana tetapi tidak boleh dikenakan terorisme karena itu tidak ada urusannya dengan urusan jaringan teroris, dan tidak ada motif ideologi atau politik," katanya.
Hal itu menurut dia sama ketika ada seorang tiba-tiba membakar gerai produk internasional karena marah namun tidak dikategorikan terlibat kelompok jaringan terorisme. Selain itu dia menjelaskan terkait tindakan lone wolftidak perlu dikenakan pasal terorisme namun pasal yang lain terkait tindakan pidana.
"Kalau tadi misalnya membakar gerai lalu ada orang yang tewas ya dikenakan pasal pembunuhan yang hukumannya mati, pembunuhan berencana. Tetapi tidak kemudian sedikit-sedikit dikenakan pasal terorisme," ujarnya.
Arsul mengatakan pendapat Densus 88 Antiteror menjelaskan bahwa semua kasus terorisme pasti ada jaringannya sehingga fraksi-fraksi termasuk Fraksi PPP memasukan unsur jaringan, motif politik, dan ideologi dalam definisi terorisme.
Breaking News! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden2025-06-16 01:02
Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP2025-06-16 00:56
5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan2025-06-16 00:48
Kapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?2025-06-16 00:44
Akamai: Serangan DDoS Meningkat 245% Menyasar Sektor Keuangan di APAC2025-06-16 00:41
Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang Dicari2025-06-16 00:22
Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD2025-06-15 23:21
5 Penyebab ASI Tidak Lancar, Bisa Jadi Karena Stres2025-06-15 23:13
Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP2025-06-15 22:58
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang2025-06-15 22:40
Jadi Incaran! 10 UMP Tertinggi 2025 untuk Fresh Graduate, Jakarta dan Papua Pegunungan Teratas2025-06-16 00:57
Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?2025-06-16 00:35
Kantongi 12 Juta Suara, Prabowo2025-06-16 00:10
Ide Kreasi Resep Tempe Mendoan, Enak dan Gurih2025-06-15 23:58
Sesuai Arahan Presiden Prabowo, KPK akan Dampingi Penyelenggaraan Haji 20252025-06-15 23:47
Golkar Jakarta Minta Tim Gubernur Anies Dikuliti2025-06-15 23:33
Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia2025-06-15 23:26
Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred2025-06-15 23:25
Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia2025-06-15 23:06
Jokowi Hadiri KTT ASEAN2025-06-15 22:49