Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
时间:2025-06-06 19:27:39 出处:焦点阅读(143)
Eggi Sudjana tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka makar atas seruan People Power. Karena itu Eggi melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, klien kami akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Kan Orang Hukum, Kok Malah Melanggar Hukum?
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.
上一篇: Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan
下一篇: Tamu Ngumpet di Toilet, Kamar Hotel Diserbu Ngengat dan Ular Kobra
猜你喜欢
- KPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan Ballpoint
- 2025艺术专业留学排名院校
- Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Jakarta Utara, Tangkap 4 Orang Pelaku
- Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
- Jangan Lupa Diminum, Ini 5 Minuman yang Bikin Panjang Umur
- Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!
- Jelang Natal, Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang di Katedral Jakarta
- SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- Mengenal Study Tour, Kegiatan yang Marak Jelang Kelulusan Sekolah