MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
Mahkamah Agung (MA) menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di Bandung. Berkas perkara dugaan penganiayaan pun segera dilimpahkan ke pengadilan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin (11/2/2019) kemarin.
Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, membenarkan jika MA menyetujui persidangan Habib Bahar digelar di Bandung.
Baca Juga: "Ya Ampun! Sandiaga Manja Banget, Pake Ngadu ke Mamanya"
"Sudah kita terima pada hari senin. Isinya tentang penunjukan pengadilan negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," ujarnya di Bandung, Selasa (12/2/2019).
Nantinya, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bandung. Untuk jadwal persidangan menunggu penetapan dari PN Bandung setelah dilimpahkan.
"Sesegera mungkin kita akan limpahkan," tegasnya.
Baca Juga: Para Politisi, Jangan Dikit-Dikit Libatkan Ibu, Seperti Sandiaga?
Menurutnya, pemindahan persidangan tersebut berawal dari pengajuan Kejari Cibinong ke MA. Pemindahan dilakukan mengingat faktor keamanan dan demi lancarnya persidangan.
"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," terangnya.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
下一篇:BTN Resmi Akuisisi 100% Saham Bank Victoria Syariah Senilai Rp1,5 Triliun
相关文章:
- Kateterisasi Jantung, Deteksi Dini dan Solusi Penyakit Jantung Koroner
- Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?
- Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
- 'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?
- Wamenkop Targetkan Minggu Ini 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk
- Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD
- 5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- Jokowi Singgung Sebagai Jembatan Saat Bertemu dengan Surya Paloh
- Tarif Diskon 50% Batal, Gapasdap Desak Pemerintah Soal Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal
- TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
相关推荐:
- Studi Temukan Pria yang Punya Janggut Lebih Romantis dan Setia
- Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
- Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya
- Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia
- Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII
- Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal
- FOTO: Transformasi Heidi Klum Jadi Burung Merak di Halloween 2023
- Kateterisasi Jantung, Deteksi Dini dan Solusi Penyakit Jantung Koroner
- 5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna
- Sepeda Motor Meledak di Gedung Kemenlu
- Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Raup Pendapatan Rp953,80 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Penopangnya
- Termurah Rp1 Juta, Simak Daftar Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 5 Juni 2025
- Heboh Daftar Makeup Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM
- Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
- Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?
- Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar
- Harga Emas Antam Naik Rp14 Ribu Jelang Idul Adha, Kini Dijual Rp1.938.000 per Gram
- Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar
- Soal Formula E, Pentolan PDIP Ini Sejalan dengan Anies