Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook
Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun "Facebook."
Baca Juga: Facebook Gunakan AI Ciptakan Suara Tiruan Bill Gates
Enny saat membacakan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/6) menyebut dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.
Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.
"Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon," ujar Enny.
Enny menyebut pihaknya telah mencermati bukti video yang diajukan oleh pemohon dan mendapati video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam.
Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, yang pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.
Enny menegaskan pertimbangannya bahwa situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan.
"Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon, dengan demikian dalil pemohon 'a quo' tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.
(责任编辑:热点)
- Kapan Sebaiknya Minum Kopi Hitam Tanpa Gula?
- Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya
- Diduga 'Makan' Uang Perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak
- Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Begini Strategi BTN
- Ojol Resah! isu Merger Grab
- SSCP dari Uni Eropa dan ChildFund Resmi Ditutup, Sukses Beri Dampak bagi 350.000 Orang di Lampung
- Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- Gelar Rejeki wondr BNI
- Resmi! ADMR Ganti Nama Menjadi Alamtri Minerals Indonesia
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?