Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
JAKARTA,quickq官方网 DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama ketiga ketum parpol lainnya di Meseum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu, 13 Agustus 2023 lalu.
Pihak Bawaslu menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Masyaraat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi menyebutkan bahwa laporan yang sudah dikaji sejak awal dilaporkan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena aspek materil yang diberikan tidak cukup kuat untuk diregistrasi.
BACA JUGA:Saat Megawati Tahu Ulah Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Begini Responsnya
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
“Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Puadi pun menjelaskan bahwa peristiwa deklarasi yang dilakukan oleh empat ketum parpol itu tidak bisa disebut sebagai kampanye karena saat itu dilaksanakannya bukan di waktu masa kampanye.
Tidak hanya itu, bahkan kata Puadi, saat ini juga belum ada daftar penetapan calon yang akan maju untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 nanti.
“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas
Diketahui sebelumnya, MPMI melaporkan empat ketum parpol, yaitu Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Bawaslu RI.
Dilakukan oleh Kuasa Hukum MPMI sekaligus saksi, yaitu Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, laporan tersebut menyebutkan bahwa keempat ketum parpol telah melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Anggiat Tobing menilai kegiatan deklarasi dukungan capres di museum dilarang. Museum tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Selain itu juga, Anggiat Tobing menyebutkan bahwa keempat ketum parpol itu juga telah melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
- 1
- 2
- »
下一篇:Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
相关文章:
- Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
- Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
- Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
- Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
- 3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
- Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- Viral Gua Safarwadi di Tasikmalaya Disebut Menuju Mekkah, Ini Faktanya
- Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
相关推荐:
- Alkohol Palsu Sudah Renggut 103 Nyawa di Turki, Turis Diminta Waspada
- Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
- Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete
- Tak Diduga
- DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- 11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
- Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah
- Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam
- 3 Skincare Viral, Ada Sunscreen Kekinian
- Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
- Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
- Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
- Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa
- Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
- Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?
- Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 2025
- Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
- Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur