Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
时间:2025-06-06 17:47:36 出处:焦点阅读(143)
Komisi Pemberantasan menjelaskan bahwa tuntutan hukuman tambahan bagi PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE), yaitu pencabutan hak mengikuti lelang pemerintah diharapkan menjadi pembelajaran bagi korporasi agar tidak korupsi.
"KPK memandang perbuatan PT NKE sebagai korporasi diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah maka sewajarnya diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama batas waktu tertentu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (22/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat tuntutan terhadap PT DGI.
DGI diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar serta mencabut hak PT DGI untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. "Hal ini diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lain, bahwa jika korporasi melakukan korupsi ada resiko korporasi tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan bisnisnya," ungkap Febri.
Menurut Febri, KPK berharap tuntutan itu tidak saja menjadi pesan bagi PT DGI atau PT NKE, tapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi.
上一篇: Megawati Melongo Dengar Isu Rencana Prabowo
下一篇: Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
猜你喜欢
- Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
- Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Ternyata Satu
- 2025美国风景园林专业大学排名
- Puisi Couture Untuk Paris Karya Stephane Rolland
- 5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta
- PDI Perjuangan Buka Peluang Komunikasi Politik ke Partai Demokrat dan SBY
- Siskaeee Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Ini Jadwalnya
- Jadwal Pendaftaran Capres
- Jokowi Beda Pendapat Soal Polemik Rancangan UU DKJ: Kalau Saya Pilih Langsung