时间:2025-06-15 21:57:56 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt col quickq会员多少钱
JAKARTA,quickq会员多少钱 DISWAY.ID- Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt collector.
Dalam surat yang beredar menyebutkan jika terdapat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk malakukan penangkapan debt collector atau mata elang.
Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar atau misinformasi.
BACA JUGA:Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran UTBK SNBT 2024, Jangan Kecewa Tak Lolos SNBP
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Truno kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:Patung Kuda Dijadikan Lokasi Demo Selama MK Sidang Perkara PHPU
"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo.
Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!2025-06-15 21:26
Usai Cek Pangkalan Gas, Bahlil Kunjungi Blok Rokan: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara!2025-06-15 21:15
Pasar Berikan Respon Dingin Kehadiran Danantara, Begini kata Ekonom2025-06-15 21:09
Kadin Respon Positif Kebijakan Pemerintah Menahan Devisa Hasil Ekspor, Tapi dengan Catatan...2025-06-15 21:08
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik 2023 Tertinggi Sejak 20192025-06-15 21:01
Apakah Bisa Punya 2 BPJS Ketenagakerjaan Sekaligus? Gabung Saldo dengan Amalgamasi2025-06-15 20:10
Suksesnya Sari Roti, Pernah Kuasai 90% Pasar Roti Indonesia hingga Produksi 5 Juta Potong per Hari2025-06-15 20:06
Resmi Teken MoU Kerja Sama, Indonesia Bakal Jadi Negara Asia Pertama Punya Fasilitas R&D Apple2025-06-15 20:00
Bahlil Masih Minta Petunjuk Prabowo Soal Izin Pesantren Kelola Tambang2025-06-15 19:27
Investor Bisa Kabur! Sri Mulyani Ingatkan Bahaya Rencana Proyek Infrastruktur yang Tak Matang2025-06-15 19:19
Gaji Hakim Naik, Anggota Komisi III DPR RI, Stevano: Presiden Benahi Wajah Hukum Indonesia2025-06-15 21:12
Pertamina Gempur Isu Liar! Klaim Pertamax Bebas Oplosan, Murni 100 Persen2025-06-15 20:58
Bahli Akui Ada Oknum Pengecer yang Mark Up Harga LPG 3 Kg: Seharusnya Rp18 Ribu Jadinya Rp252025-06-15 20:51
MERIAH! Warna2025-06-15 20:40
Arahan Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Belum Hadir Retret Wajib Ikut Gelombang 22025-06-15 20:12
Kemenag Perkuat Standarisasi Nazir Wakaf Melalui Sertifikasi Berbasis Kompetensi2025-06-15 19:54
Sempat Beri Bocoran, Kemendikdasmen Tegaskan Format Baru PPDB Tunggu Arahan Presiden Prabowo2025-06-15 19:49
Arahan Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Belum Hadir Retret Wajib Ikut Gelombang 22025-06-15 19:34
Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah2025-06-15 19:32
Arahan Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Belum Hadir Retret Wajib Ikut Gelombang 22025-06-15 19:19