Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM
Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di DKI Jakarta ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Pengawasan terhadap 1.836 perusahaan ini dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat berkunjung ke Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).
Dipaparkan Andri, terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak sejumlah karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," ujar dia.
Baca Juga: PPKM Mikro Menyulitkan Usaha Kecil? Satgas Covid Jawab...
Selama PPKM berlaku, tambah Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat usaha. Di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.
"Pada PPKM pertama, harus 25 persen kapasitas tampung, tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi ini semuanya dilakukan pada jam bersamaan," ungkapnya.
Andri menambahkan, saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.
"PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB," ujarnya.
Namun, Andri mengingatkan, seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. "Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin," pungkasnya.
下一篇:Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
相关文章:
- Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
- The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS
- Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC
- Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
- Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
- PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus
- Update COVID
相关推荐:
- Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda
- Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum
- Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah
- Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah
- Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda
- PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit
- Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
- Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
- Soal Buka Ruang Publik Buat Ekspresi Beragama, Anies Baswedan Juaranya Dibanding Ahok!
- Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
- KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
- Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
- FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar