Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
时间:2025-06-06 17:50:45 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq下载ios DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Saksi yang diperiksa yaitu RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Alva Cervo Hadir di Indonesia, Motor Listrik Bertenaga dengan Fitur Boost
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya
Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 1
- 2
- »
猜你喜欢
- Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 2024
- 罗德岛设计学院作品集要求详解
- 日本摄影研究生留学,这几所院校千万不要错过!
- PDIP Buka Suara Soal Pernyataan Denny Indrayana, 'Jangan
- Nah Lho! AI Kebanggan Tiongkok Dituding Jiplak Gemini Google
- 英国uca和伦艺,你最青睐哪所院校?
- 景观设计热门留学院校有哪些?
- 奥蒂斯艺术设计学院如何?入学要求是什么?
- Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!