KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita
JAKARTA,quickq加速器官网链接 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Barang bukti yang diamankan ada dokumen hingga uang ratusan juta.
Juru Bicara KPK Tessa menyampaikan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan.
Dirinya membenarkan penyidik KPK telah menyita sejumlah uang tunai yang nilainya mencapai Rp300 juta.
BACA JUGA:MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur
BACA JUGA:KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera
Selain itu KPK juga memboyong tumpukan berkas dokumen serta barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari 300 juta rupiah," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun, Tessa mengatakan penggeladahan yang dilakukan KPK salah satunya berlangsung di rumah dinas Paman Birin.
Sebagai informasi, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
BACA JUGA:KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Sambangi Prabowo Subianto, Budiman Sudjatmiko: Tidak Mewakili Partai, Ini Pribadi!
- FOTO: Pelancong Kian Sat
- Ini Pesan BNN Maluku Kepada Para Orang Tua...
- Simak Ramalan Zodiak 2025: Libra hingga Pisces
- Time to Rise: LPS Monas Half Marathon 2025 Jadi Simbol Kebangkitan Jakarta Lewat Sport Tourism
- UNICEF: 2024 Salah Satu Tahun Terburuk dalam Sejarah bagi Anak
- Mengenal Delirium, Kondisi Mental yang Diangkat dalam 'Light Shop'
- FOTO: Celana Jeans yang Dibuat Secara Tradisional, Dijual Rp 20 Juta
- Luncurkan Kampanye di Bandung, inDrive Tawarkan Hadiah Mitsubishi Xpander hingga iPhone 16
- Menko Infrastruktur Dorong Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Bersama PERBINA dan Standard Chartered
- FOTO: Museum Nasional 'Diserbu' Warga saat Libur Akhir Tahun
- Heboh Baju Bubble Wrap ZNWR, Dijual Rp1,3 Juta
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- 2025年日本建筑设计大学排名
- Ini Rahasia Trik Rumah Produksi Rekrut Artis dan Selebgram Buat Konten Porno, Siskaeee
- Mengukur Kadar Nutrisi dalam Menu Makan Bergizi Gratis
- Menteri PPPA Apresiasi Sulawesi Selatan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- FOTO: Museum Nasional 'Diserbu' Warga saat Libur Akhir Tahun
- Meski Huawei Dibatasi, China Disebut Tinggal Selangkah Lagi Kalahkan AS di AI
- 5 Tempat di Yogyakarta Ini Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru