Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan
JAKARTA,quickq加速器官网js7 DISWAY.ID- Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Teddy Minahasa.
Dengan demikian, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.
BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah
BACA JUGA:Bareskrim Ambil Alih Semua Pelaporan Rocky Gerung
Penolakan banding itu artinya telah memperkuat Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Ia juga telah menjalani masa patsus selama sepuluh hari 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
BACA JUGA:Elon Musk Janji Bantu Kayawan yang Postingannya di ‘X’ Jika Tidak Disukai Oleh Atasan: Kami Akan Kejar Mereka
BACA JUGA:Kantor KPU Yahukimo Terbakar Habis, TPNPB Disebut Bertanggung Jawab
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
Sidang etik Teddy Minahasa-Dok. Humas Polri-
"Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata dia.
下一篇:Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta
相关文章:
- Cara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa
- Hadir di World Expo 2025 Osaka, PT PII Buka Peluang Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
- Menteri PPPA Minta Tenaga Pendidikan di Sekolah Rakyat Dipersiapkan Secara Matang
- Banjir Bandang Sumbar Telan 43 Korban Jiwa, Sejumlah Jasad dalam Kondisi Tak Utuh
- Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
- Bantah Survei CSIS, Musni Umar Yakin Kinerja Anies
- Menteri PPPA Dorong Pengembangan Program Pendampingan Fatayat NU untuk RBI
- Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan
- Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini
- Sukses Digelar, detikJatim Awards 2024 Diramaikan Tokoh
相关推荐:
- Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri : Jangan Dibenturkan Nanti Koruptor Senang
- Gagal Dapat Honda, Nissan Kini Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
- Bitcoin Tembus Rp1,6 Miliar, Transaksi Kripto RI Sentuh Rp32,45 Triliun!
- Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
- Wisata Viral di China, Naik Tangga di Atas Langit Setinggi 1.480 Meter
- Giring Berikan Sindiran Pedas, Singgung Pemimpin yang Politisasi Agama
- Ketum PSI Nggak Ada Bosan
- Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi
- ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta
- Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
- Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu
- Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya
- Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI
- Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
- Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?
- Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri
- Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa