时间:2025-06-16 01:04:48 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijak quickq官网下载
JAKARTA,quickq官网下载 DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Yang mana dalam surat tersebut, penggunaan tanda pengenal jadi suatu keharusan di hari kerja, termasuk ketika sedang melaksanakan tugas di luar kantor.
Meski demikian, penggunaan tanda pengenal sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru.
BACA JUGA:Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer
Sebab, kebijakan ini pernah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2015.
Peraturan ini mencakup setidaknya lima pasal utama yang menekankan penggunaan tanda pengenal sebagai identitas resmi pegawai.
Ada sejumlah poin penting mengenai desain tanda pengenal, di antaranya:
BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Program '7 Kebiasaan Baik'
Dalam isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 sendiri, Kemendikdasmen telah memberikan sedikit panduan lebih spesifik mengenai kewajiban tentang pakaian kerja pegawai, di antaranya:
Seluruh pegawai wajib mengenakan pakaian putih dengan bawahan gelap lengkap tanda pengenal
Seluruh pegawai diperbolehkan untuk mengenakan pakaian bebas rapi, namun tetap wajib dilengkapi dengan tanda pengenal.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Insentif Bagi Semua Guru, Wamendikdasmen: Skemanya Sedang Dikaji
Pegawai berkewajiban untuk mengenakan tanda pengenal, baik di dalam kantor, ketika bertugas di lapangan atau saat menghadiri kegiatan dinas di luar kantor.
Bukan hanya sekadar atribut fisik, namun tanda pengenal ini menjadi identitas yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan serta integritas pegawai.
PK Entertainment dan TEM Presents Sukses Gelar Konser Perdana BABYMONSTER di Indonesia 2025-06-16 00:57
Moraturium PMI Dicabut, PKB Ingatkan Pemerintah: Devisa Tak Sebanding dengan Nyawa2025-06-16 00:23
VKTR Resmikan Fasilitas CKD Bus dan Truk Listrik Pertama di RI, Produksi 3.000 Unit per Tahun2025-06-16 00:20
Thailand Marak Turis Kena Scam, Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban2025-06-16 00:10
Prabowo Luruskan Pernyataannya soal Maafkan Koruptor: Bukan Begitu, Enak Aja Udah Nyolong!2025-06-15 23:49
Ridwan Kamil Bantu Biaya Kuliah Lisa Mariana karena Punya Rasa Empati2025-06-15 23:44
Unpad Bantah Telat Informasikan Akun Instagram Kena Hack Picu Jatuh Korban Penipuan2025-06-15 23:06
FOTO: Gereja Kuno Belgia Disulap Jadi Pusat Panjat Dinding2025-06-15 23:05
Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos2025-06-15 23:05
FOTO: Warna2025-06-15 22:28
Sleman Pimpin Pengadaan Digital, Transaksi Tembus Rp205 Miliar Libatkan 2.000 UMKM2025-06-16 01:04
Rosan Roeslani: Pengurus Danantara Bukan Titipan, Sesuai Kapabilitas!2025-06-16 00:46
Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Sepanjang Ramadan Catat Omzet Rp39,3 Milyar2025-06-16 00:10
Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya2025-06-15 23:53
Breaking News! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden2025-06-15 23:48
Alergi Kumat, Pria Brasil Habiskan Penerbangan di Toilet Pesawat2025-06-15 23:33
Pengguna Aktifnya Capai 1 Miliar, Meta AI Siap Tawarkan Layanan Berbayar2025-06-15 23:08
Pertamina Kerahkan 64 Mobil Tangki untuk Amankan Distribusi BBM Bengkulu2025-06-15 22:31
Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang2025-06-15 22:29
Disebut Seksualisasi Anak, H&M Australia Cabut Iklan Kontroversial2025-06-15 22:22