MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh

JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi soal persyaratan ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengadili, menyatakan permohonan agar pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis, 14 September 2023.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bertemu Mega, Dilanjut Makan Bareng Prabowo, Golkar Bergegas Tegaskan RK Bukan Bacawapres
Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.
Oleh karena itu, batasan ketentuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak diberlakukan bagi Partai Buruh.
Selain itu, untuk pemohon II dan pemohon III, yakni Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi juga tidak bisa dikabulkan MK karena pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atau norma Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
Saat itu, keduanya mengajukan permohonannya bukan sebagai partai politik, melainkan hanya perseorangan.
Sedangkan perseoragan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan.
Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketiga pemohon tidak bisa mengajukan permohonan a quo.
"Menurut Mahkamah Pemohon I, II, dan III tidak memilikikedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arief Hidayat.
BACA JUGA:Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP
Meskipun begitu, Arief Hidayat menyebutkan bahwa partai politik yang tidak mengikuti pesta demokrasi sebelumnya, tetap dapat mengusulkan capres dan cawapres.
- 1
- 2
- »
相关文章
- 如今,艺术留学越来越受欢迎,读艺术设计类的学生越来越多,英国和美国作为留学的两大主流国家,每年的申请人数依然只增不减。那么,英国和美国的艺术设计类大学排名较好的有哪些呢?接下来,美行思远小编整理了英美2025-05-21
Nilai Kepemimpinan Anies Baswedan, PSI Pesimis Janji Kampanye Terpenuhi: Kami Realistis...
Warta Ekonomi - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, menilai selam2025-05-21Kisah Turis Tertipu Pemandangan Pantai Jendela Hotel, Ternyata Poster
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang turiswanita di Jerman mengira telah memesan kamar hotel dengan pema2025-05-213 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
SuaraJakarta.id - Komnas HAM menyatakan pihaknya mengantongi sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang2025-05-21Info Loker PT Tirta Utama Abadi, Yuk Lulusan SMA/SMK Silakan Melamar
JAKARTA, DISWAY.ID -Informasi lowongan kerja PT Tirta Utama Abadi bagi kalian lulusan pendidikan min2025-05-21Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Medco Energi Internasional Tbk terus mengukuhkan perannya sebagai perusa2025-05-21
最新评论