Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
下一篇:INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
相关文章:
- Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas
- Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang Flu
- Laporan Pertama di Dunia, Pita Suara Remaja AS Lumpuh Akibat Covid
- Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng
- Tata Cara Diet Rendah Garam untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi
- Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat
- Dukung Usaha Berbasis Riset, Wamendiktisaintek Sambangi Peternakan Domba di Jonggol
- Menteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan Anggaran
- Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
- Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
相关推荐:
- Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme
- Simak Baik
- FOTO: Memanjakan Anabul Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
- 7 Buah yang Mengandung Vitamin B, Berkhasiat Jaga Imunitas Tubuh
- Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat
- Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- Ferdinand Menjadi
- Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 Tahap
- Dukung Usaha Berbasis Riset, Wamendiktisaintek Sambangi Peternakan Domba di Jonggol
- Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
- PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7
- Veganuary: Melawan Toxicnya 'Daging itu Maskulin'
- Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020
- Akses Ditutup, Wamen Sekretaris Negara dan PPKGBK Kawal Serah Terima Gedung JCC
- Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
- Lakukan 5 Kebiasaan Ini agar Daya Ingat Kian Tajam
- FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York
- Tak Ada Susu di Menu Program MBG, Menko Zulhas Bilang Begini