Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya berdalih kalau kedatangan pelapor kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan cuma sebatas mengakomodir keinginan mereka menemui penyidik.
"Dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan,quickq免费账号 penyidik hanya mengakomodir saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.
Dia menegaskan lagi kalau Arteria tak bisa diproses secara pidana. Maka dari itu, polisi menyarankan pelapor membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, penyidik juga akan kembali menjelaskan hal itu kepada para pelapor terkait hasil penyelidikan ini.
"Juga nanti penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya gitu kan sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," katanya.
Baca Juga: Duarrr... Moeldoko Kalau Duet dengan Sosok Ini Bisa Wow di Pilpres 2024: Makin Disukai Masyarakat!
Terakhir, Zulpan menyebut pemanggilan terhadap para pelapor Arteria ini tak terkait dengan proses penyelidikan laporan. Pun dia juga mengatakan polisi akan menjelaskan soal pernyataan pelapor yang menyebut ada pasal yang hilang saat laporan itu dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
"Kami hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini, bukan gitu. Makanya hari ini dijelaskan, diklafirifkasi apa yang mereka maksudkan hari ini penyidik mengundang mereka, itu permintaan mereka, jangan terbalik, tetapi mereka meminta untuk menyampaikan itu untuk menyampaikan ini," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan. Alasannya karena tidak ada unsur pidananya.
Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut diungkap Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.
Diketahui, kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
Warta Ekonomi, Jakarta - Selain Wardah, Viva merupakan salah satu brand kecantikan legend dari Indon2025-05-20- Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang petugas penanganan bagasi di Bandara Gatwick, London, Inggris telah2025-05-20
Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
Daftar Isi 1. Makanan tinggi garam2025-05-20DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
JAKARTA, DISWAY.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mengkaji usulan Komisi C DPRD DKI J2025-05-20Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
Jakarta, CNN Indonesia-- Ingatkah kalian gambar legendaris The Great Wave off Kanagawapada tahun 1832025-05-20Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
Warta Ekonomi, Jakarta - Strategis dan memiliki value yang terus meningkat, Kota Gading Serpong tela2025-05-20
最新评论