Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
JAKARTA,快区quickq官网 DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jakarta 2024.
MK mengeluarkan putusan penting mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digadang-gadanag bersiap untuk mengusung calon eksternal yakni Anies Baswedan sebagai calon gubernur.
BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta
BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi
Isu tersebut semakin menguat dengan beredar kabar bahwa Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP PDIP, direncanakan akan bertemu dengan Anies Baswedan pada pukul 14:00 hari ini.
PDIP juga dikabarkan akan mengajukan Hendardi Prihadi, Ketua LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, sebagai calon wakil gubernur.
"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.idpada Selasa, 20 Agustus 2024.
Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- VIDEO: 180 Ribu Bunga Hiasi Mal di Kolombia
- Awas, 5 Kebiasaan Ini BIsa Bikin Bibir Jadi Hitam
- Catat Ya, Ini Tanggal Cuti Bersama Bulan Mei 2024
- Teras Sawah Tegalalang Bali Masuk 50 Keajaiban Alam Terindah di Dunia
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- 交互设计专业留学作品集怎么做?
- Mengenal Covid
- Bagaimana Cara Mengobati TTS Akibat Vaksin Covid
- FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- Dua Tempat Hiburan Malam di PIK Dirazia, 9 Pengunjung Positif Narkoba
相关推荐:
- 3 Ikan yang Mengandung Omega 6, Bagus untuk Kesehatan Jantung
- Cek Sekarang, Bansos BLT BPNT Tahap 5 November
- Respons Menkes soal Gaduh Efek Samping TTS Vaksin Covid AstraZeneca
- Novel Baswedan: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Usai Diminta Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus e
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- Cek Sekarang, Bansos BLT BPNT Tahap 5 November
- RUPTL PLN 2025
- Dugaan Situs Judi Online Sponsori Klub Sepak Bola di Indonesia Diusut Satgas Anti Mafia Bola
- Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir
- Music Festival
- 7 Rekomendasi Oleh
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
- NU: Masalah HTI Jangan Dibawa ke Jalan
- Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya
- Wall Street Bergejolak, Dampak Tarif Trump Mulai Membayangi Ekonomi AS
- Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak
- Harga Minyak Turun Akibat Lonjakan Stok Bensin dan Solar di AS
- FOTO: Budidaya Hidroponik di Atas Pasar Mayestik
- Catat! Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat