Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
JAKARTA,quickq官方下载app DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jakarta 2024.
MK mengeluarkan putusan penting mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digadang-gadanag bersiap untuk mengusung calon eksternal yakni Anies Baswedan sebagai calon gubernur.
BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta
BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi
Isu tersebut semakin menguat dengan beredar kabar bahwa Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP PDIP, direncanakan akan bertemu dengan Anies Baswedan pada pukul 14:00 hari ini.
PDIP juga dikabarkan akan mengajukan Hendardi Prihadi, Ketua LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, sebagai calon wakil gubernur.
"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.idpada Selasa, 20 Agustus 2024.
Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
- 5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
- Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan
- 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta
- SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut Prihatin
- Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
- Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
- FOTO: Ngopi Bareng Kucing
- Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru
- VIDEO: Perusahaan Jerman Ciptakan Bir yang Terbuat dari Air Limbah
- FOTO: Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 2024
- Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar
- Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri
- Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
- Ke KPK, Istri Setnov Jadi Saksi Atau Jenguk Papa?
- Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- 5 Manfaat Bercinta di Pagi Hari, Bikin Daya Ingat Makin Kuat
- 10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum