ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberikan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai rencana tersebut bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum, pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan Jumat 5 November 2021.
Menurut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung belum memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma, Karena Tak Beri Efek Jera
ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo pun ikut angkat bicara. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar
SuaraJakarta.id - Kebakaran bangunan kembali terjadi di Jakarta. Kali ini melanda sebuah warung di J2025-05-21Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
Jakarta, CNN Indonesia-- Polisi di Kota Tokyo, Jepang, mengatakan bahwa mereka telah menangkap tujuh2025-05-21BPBD Jakarta: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terdampak Banjir Rob
SuaraJakarta.id - Sejumlah lokasi di Jakarta Utara hingga Rabu pagi masih terdampak banjir rob atau2025-05-21Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Pilgub DKI Jakarta 2024 mendatang juga menjadi perhatian. Mengenai ha2025-05-219 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Bikin Lemot dan Pikun
Daftar Isi Kebiasaan yang merusak otak2025-05-21Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
SuaraJakarta.id - Kepala RS Polri Brigjen Polisi Prima Heru Yulihartono menyebut dua jenazah korban2025-05-21
最新评论