RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.
"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.
下一篇:Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
相关文章:
- Soemitro Economic Forum: Terciptanya Negara Berkeadilan melalui Swasembada Pangan dan Energi
- KPK Duga Novanto Terlibat Suap PLTU Riau
- Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
- Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- Intip Aksi SWAT Melawan Bandit Clown Craze di Trans Studio Cibubur
- Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan
- 7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat
- Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
相关推荐:
- 9 Kota Hantu Paling Misterius di Dunia, Ada Bekas Tambang Berlian
- Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
- Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen
- Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
- Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
- Bolehkah Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Ini Faktanya
- Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO
- Cak Imin Mengaku Tidak Pernah Usulkan Format Debat Capres
- Kuil Suci di Jepang Dicoret
- FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan
- Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
- Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
- Dimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!
- Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
- Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- Satu Keluarga Ditahan di Bandara Changi Gara
- Jokowi Bantah Isu Kabinet Tak Solid: Biasa Aja, Tak Ada Masalah!
- Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- Kuil Suci di Jepang Dicoret