46% Bus Langgar Aturan Saat Rampcheck Libur Panjang, Pemerintah Gercep Siapkan Bus Pengganti!
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 46% dari total 46 bus yang diperiksa dalam kegiatan inspeksi keselamatan atau rampcheck di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbukti melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (29/5/2025) ini diterapkan sebagai bentuk antisipasi lonjakan perjalanan dan risiko kecelakaan selama libur panjang memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Sayangnya, 21 dari 46 kendaraan berupa bus pariwisata dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang diperiksa terbukti melanggar berbagai ketentuan administratif dan teknis.
Baca Juga: Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah terhadap keselamatan angkutan orang.
"Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini. Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga," tuturnya dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menyebutkan adanya penindakan khusus oleh kepolisian dalam beberapa kasus serius.
Pasalnya, sesuai yang tertulis pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 288 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR).
21 pelanggar itu kemungkinan terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu karena ini.
"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," imbuh Rudi.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Di sisi lain, Ditjen Perhubungan Darat mengatakan temuan pelanggaran selama rampcheck ini adalah masalah serius dan akan menindaklanjuti kendaraan tidak laik jalan ini.
Selain memberikan sosialisasi untuk para penumpang, ia pun melakukan tindakan tegas dengan mengganti bus dengan armada pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan.
"Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang," pungkasnya.
(责任编辑:休闲)
- SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut Prihatin
- Makan Siang Gratis Dinilai Cuma Bisa Jadi Penopang Tambahan Gizi Anak
- Ambruk 77 Persen, Laba Bersih Emiten Properti Sinar Mas (BSDE) Hanya Rp320 Miliar di Q1 2025
- RI Ketergantungan Impor Migas, Bahlil: Demi Allah Ini By Design
- Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
- Heboh Baju Bubble Wrap ZNWR, Dijual Rp1,3 Juta
- Ada 2 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Rambutan, Siapa Saja?
- Berhemat dengan Ikut Tren 'No Buy 2025', Berani?
- Pasangan Ganjar
- FOTO: Warna
- Menyoal Raw Milk, Apa Benar yang Alami Lebih Sehat?
- FOTO: Kerlap
- VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty
- Skinny Jeans Diprediksi Bakal Kembali Jadi Tren Fashion 2025
- Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)
- Ini Pesan BNN Maluku Kepada Para Orang Tua...
- Dua Kru Kabin Pesawat Jeju Air Selamat, di Mana Posisi Duduknya?
- FOTO: Adu Tangkas Merpati Kolong di Jakarta
- VIDEO: Momen Kocak Kucing 'Nimbrung' Pertunjukan Orkestra di Turki
- FOTO: Museum Nasional 'Diserbu' Warga saat Libur Akhir Tahun