Imbas Insiden Penumpang Buka Pintu Pesawat, Korsel Bikin Aturan Baru
Korea Selatanbakal mengeluarkan pedoman baru yang mengharuskan maskapai penerbangan untuk mengimbau penumpangnya agar tidak membuka pintu pesawat.
Adapun peraturan ini muncul setelah serangkaian insiden penumpang yang mencoba membuka pintu darurat saat terbang.
Melansir The Independent, pemerintah Korea Selatan mengatakan bahwa pedoman baru ini termasuk ke dalam rancangan amandemen pedoman operasional untuk operator penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai maskapai mana saja yang diwajibkan mengikuti pedoman tersebut. Belum diketahui juga apakah peraturan ini akan berlaku untuk maskapai asing yang masuk dan keluar Korea atau tidak.
Sebelumnya, Negeri Ginseng diramaikan oleh insiden penumpang yang mencoba membuka pintu darurat pesawat saat terbang.
Salah satunya adalah yang terjadi pada Asiana Airlines. Seorang penumpang berusia sekitar 30 tahunan mencoba membuka pintu darurat pesawat sesaat sebelum mendarat di Daegu.
Akibatnya, 12 orang terluka. Penumpang tersebut pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman 10 tahun ini sejalan dengan undang-undang keamanan penerbangan Korea Selatan. Dalam aturan ini, dituliskan bahwa setiap penumpang yang mengganggu pintu masuk pesawat, pintu keluar, atau perangkat yang menghalangi keamanan atau pengoperasian pesawat akan mendapatkan hukuman.
Peristiwa lain terjadi dalam penerbangan dari New York, Amerika Serikat ke Incheon. Seorang wanita ditangkap oleh awak kabin setelah mencoba membuka pintu pesawat. Wanita tersebut kemudian dinyatakan positif menggunakan sabu.
(dhs/asr)(责任编辑:时尚)
- ·Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- ·DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
- ·Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
- ·Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
- ·Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia
- ·DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
- ·Timur Tengah Panas, Harga Emas Tembus Tertinggi Sepekan Ini!
- ·Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!
- ·Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar
- ·Trump Kembali Picu Ketidakjelasan, Bursa Eropa Jatuh Empat Hari Beruntun
- ·Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
- ·Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
- ·Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang
- ·Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
- ·Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
- ·KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
- ·Trump Kembali Picu Ketidakjelasan, Bursa Eropa Jatuh Empat Hari Beruntun
- ·Kritik Pedas Anies saat MA Ubah Syarat Usia Cagub: Main Catur Aturannya Diubah Ya Repot!
- ·2 Sosok Panelis Debat Capres
- ·Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?