Jangan Salah! Begini Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2024 dan Aturannya
JAKARTA,quickq充值官网 DISWAY.ID --Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang tidak lolos seleksi administrasi masih bisa melakukan perbaikan dalam tahap masa sanggah.
Masa sanggah CPNS 2024 dibuka selama empat hari mulai tanggal 20-24 September 2024.
Selama waktu tersebut, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan dan memperbaiki dokumen/berkas persyaratan.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:Hari ini, Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemnaker 2024
Oleh karena itu, pelamar diminta memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal.
Lantas bagaimana cara ajukan masa sanggah? Yuk cek informasinya berikut.
Cara Masa Sanggah CPNS 2024
Melansir dari Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, pada pengumuman hasil seleksi administasi akan tampil formulir sanggah berisi persyaratan yang tidak terpenuhhi.
Pelamar kemudian dapat mengetahui berkas mana yang dinyatakan tidak layak dan bisa diajukan sanggah dengan klik kolom "Ajukan Sanggah".
Berikut cara mengajukan sanggahan:
- Buka website SSCASN
- Kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
- Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
- Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi
- Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'
- Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
- Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil
- Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar
- Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.
BACA JUGA:BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham
BACA JUGA:Berapa Lama Masa Sanggah CPNS 2024? Ikuti Ketentuan Ini
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP
- Menhub Budi Karya Tinjau Pembangun Jalur Kereta Api Makassar
- Bukan Cuma Jepang, Bursa Asia Dibayangi Ketidakpastian Manuver Trump
- Benarkah Makan Mi Shirataki saat Diet Tak Bikin Berat Badan Naik?
- SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu
- Ahok Jadikan Ibu PKK Agen Pembayaran Nontunai Sekaligus Edukasi UMKM
- Viral di Media Sosial, Apa Arti Marriage is Scary?
- BPIP Mengumumkan 76 Paskibraka untuk Bertugas Pada Upacara HUT RI di IKN
- Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda
- PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 2024
- Harga Bitcoin Terpantau Stabil, Analis Prediksi Bisa Tembus US$135.000 di Juni
- Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- BCA Gandeng Manulife Luncurkan Reksa Dana Dolar, Targetkan Investor Jangka Pendek
- FOTO: Batik Mangrove Sumatra Menuju Pasar Eropa
- Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
- Jangan Coba
- Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- Mendigi Meutya Hafid: Jaga Kedaulatan Digital Seperti Jaga Darat, Laut, dan Udara
- MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
- Jangan Coba