KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi ke Rizky Billar: Tanggal 13 Oktober Hadir Tepat Waktu

SuaraJakarta.id - Polisi mengingatkan artis quickq加速器下载安装Rizky Billar untuk kooperatif. Ia diminta hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tepat waktu untuk diperiksa sebagai terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengingatkan, hal tersebut setelah Rizky Billar mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (6/10/2022) pekan lalu. Ketika itu suami Lesti Kejora ini berhalangan hadir dengan dalih sibuk bekerja.
Polisi pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) mendatang.
"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:Sidang Ferdy Sambo Cs, Polres Metro Jakarta Selatan Kerahkan Ratusan Personel
Zulpan menyebut kasus KDRT Rizky Billar ini telah ditingkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Ancaman hukuman bagi pelaku dalam kasus ini maksimal lima tahun penjara.
Penyidik kekinian membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku KDRT terhadap Lesti Kejora. Terkait penetapan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang daripada penyidik.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," jelas Zulpan.
Pastikan Bukan Rekayasa
Baca Juga:CEK FAKTA: Rizky Billar Ditangkap Ratusan Polisi Usai Dilaporkan Lesti Kejora
Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora adalah nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.
"Hasil visum ini sudah telak, tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.
Berdasar penyidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah berupaya menimpuknya dengan bola biliar.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ungkap Zulpan.
Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," pungkasnya.
相关文章
RI Jajaki Peluang Kerja Sama dengan BRICS Terkait Transisi Energi
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menghadiri BRICS2025-05-21Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku
SuaraJakarta.id - Warga di sekitar Jembatan Jongbiru antusias menyambut peresmian sekaligus dibukany2025-05-21Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter
SuaraJakarta.id - Dalam upaya memperluas bisnis kartu kredit dan memberikan solusi keuangan terbaik2025-05-21Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
SuaraJakarta.id - Nasib warga hunian Kampung Susun Bayam masih tanpa kepastian. Pasalnya, mereka har2025-05-21Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah lomba tidurnasional yang meramaikan perayaan HUT RI ke-79kemarin vir2025-05-21Harga Beras RI Terkerek Paling Mahal di Asia Tenggara, Ini 6 Pemicunya
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengamat Ekonom Celios Bhima Yudhistira menyebut bahwasanya ada 6 faktor yang me2025-05-21
最新评论