Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (7/11) telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Sejak kemarin sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Pemberitahuan dimulainya penyidikan itu tercantum dalam surat nomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.?Irjen Setyo mengatakan penerbitan SPDP tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017 dengan pelapor Sandy Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam laporan tersebut, dua pimpinan KPK itu dituduh melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
"Secara kronologis bahwa Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," katanya.
Kendati SPDP telah diterbitkan, dua pimpinan KPK tersebut masih berstatus sebagai terlapor.
"Statusnya belum (jadi) tersangka, masih terlapor," katanya.
Dalam menangani laporan tersebut, penyidik telah memeriksa lima saksi yakni satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan seorang ahli hukum tata negara.
(责任编辑:休闲)
- MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan
- Usai Aluminium dan Baja, Trump Kini Bakal Terapkan Aturan Tarif Baru untuk Tembaga
- Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
- Feri Amsari: Penyingkiran Brigjen Endar Diduga Upaya untuk Merekayasa Alat Bukti Korupsi!
- 7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
- Feri Amsari: Penyingkiran Brigjen Endar Diduga Upaya untuk Merekayasa Alat Bukti Korupsi!
- Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun
- Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah
- Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
- Mobil Hybrid ini Dinobatkan sebagai PHEV dengan Daya Terpanjang hingga 113 km
- Rosan Roeslani Bantah Ray Dalio Mundur dari Danantara
- Viral Curhatan Gen Z Kena Diabetes di Usia Muda, Kenali Ciri
- Nilai China Lakukan Kesalahan Besar, Trump Bakal Turun Langsung dalam Negosiasi Tarif AS
- Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya
- PLN Siap Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja Lewat RUPTL 2025
- Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
- Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
- MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan
- Pangkoarmada III Sebut Bentrokan TNI AL dengan Brimob dapat Diredam