Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan memperberat ancaman hukuman kepada suami Budyanto Djauhari (38),quickq官网下载安卓最新 tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) yang hamil 4 bulan.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengenakan Pasal 44 ayat 1 berisi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan, kini pihaknya menambahkan satu ayat yakni Pasal 44 Ayat 2 yang merupakan turunan ayat 1.
Pasal 44 Ayat 2 itu berisi Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Baca Juga:Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
Penambahan ayat yang disangkakan ke pelaku KDRT istri hamil di Tangsel yang heboh ini setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
"Sudah diganti. Sesuai petunjuk dari Kejaksaan juga. Berkas sudah P19 di Kejari Tangsel," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
"Pelaku diperberat dengan pasal 44 ayat 2. Itu petunjuk dari jaksa. Yang jelas semua kembali ke petimbangan fakta hukum, jaksa menilai bahwa itu bagian dari luka berat dengan adanya visum," tambah Siswanto.
Siswanto mengakui, semula pihaknya menjerat Budyanto Djauhari dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4. Hal itu, dilakukan Siswanto lantaran belum mendapatkan visum korban.
"Pertimbangan saat itu saya belum dapat hasil visum ya. Karena hasil visumnya belakangan," ungkapnya.
Baca Juga:Bocah di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Hampir Setahun Pelaku Belum Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangerang Selatan yang tengah hamil 4 bulan, babak belur usai jadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, Budyanto Jauhari. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
-
Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena AnakPakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar MandiJika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena DiimingKolaborasi KemenekrafPos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak'Dia Orang Betawi Asli', Pengamat Sebut Anak Buah Anies Baswedan Cocok Isi Kursi DKI 1Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAITerjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di CakungGeger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...
下一篇:Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
- ·Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
- ·Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- ·Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
- ·Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
- ·7 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat
- ·PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- ·Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?
- ·Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
- ·Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- ·Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
- ·Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- ·Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- ·Penemuan Tengkorak Manusia Terbungkus Kaus di Selokan Duren Sawit Bikin Geger
- ·Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- ·Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- ·Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah
- ·Ngeri! Detik
- ·Ketua MPR RI Periode 2024
- ·Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- ·288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- ·Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Tak Luput dari Sorot Tajam Polri
- ·Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- ·36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
- ·Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- ·Rencana Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tunggu Menteri Pulang dari Paris
- ·Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- ·Cara Cek Resi JNE Secara Online, Mudah untuk Lacak Kiriman Paket
- ·Harga Beras RI Terkerek Paling Mahal di Asia Tenggara, Ini 6 Pemicunya
- ·FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
- ·JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- ·Kementerian Ekraf Berupaya Jaga Hak Cipta dan Orisinalitas IP Industri Penerbitan
- ·Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku
- ·Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- ·Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- ·Diduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM
- ·Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun