Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?

Larangan menikahdi bulan Suro dikaitkan dengan tradisi Jawa. Namun bagaimana hukumnya menurut Islam?
Bulan Suro menandai tahun baru berdasar kalender Jawa. Terdapat tradisi, ritual, hingga pantangan yang mewarnai malam 1 Suro hingga sebulan ke depan.
Dalam Islam, bulan Suro disebut dengan bulan Asyura yang menjadi awal tahun berdasar kalender Hijriyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Larangan menikah di bulan Suro menurut Islam
![]() |
Dasar perintah untuk pernikahan terdapat dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 32 yang artinya:
"Dan menikahlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan."
Kemudian Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa pernikahan disunahkan bagi mereka yang sudah dikatakan mampu.
Hanya saja, tradisi Islam tidak menentukan detail kapan waktu, tanggal, hari, atau bulan pernikahan yang baik.
Meski demikian, umat Islam punya bulan-bulan tertentu yang dianggap baik untuk melangsungkan pernikahan.
Bulan Syawal, misal, dianggap baik karena mengikuti sunah Rasulullah SAW yang melangsungkan pernikahan di bulan tersebut.
Lantas, bagaimana soal pandangan larangan pernikahan di bulan Suro menurut Islam?
KH Marzuki Mustamar, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, memberikan pandangan bahwa ada filosofi larangan pesta pernikahan di bulan Suro atau bulan Asyura.
Menurut dia, bulan Asyura adalah bulan prihatin bagi anak cucu Rasulullah SAW. Di bulan Asyura, Husain bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah SAW, mengalami perundungan hingga terbunuh.
"Tentu para anak dan cucu-cucu Rasulullah SAW termasuk para habaib jika teringat Husain dibunuh pada bulan itu akan menganggap Asyura sebagai bulan duka," kata Kiai Marzuki dalam tayangan di kanal YouTube NU Channel.
Mengingat peristiwa ini, para kiai Jawa membuat aturan untuk tidak mengadakan pesta atau hajat besar di bulan Asyura termasuk pesta pernikahan.
Meski demikian, pada intinya semua waktu baik untuk melangsung hajat apa pun termasuk pernikahan.
Terkait larangan menikah di bulan Suro, menurut syariat Islam tidak ada redaksi dalam Al-Qur'an maupun hadis yang membahas tentang penentuan hari, bulan, dan tahun tertentu untuk melaksanakan pernikahan.
(els/pua)相关文章
Pengamat Otomotif Minta BYD Harus Transparan soal Kasus BYD Seal Kebakaran
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu2025-05-21Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor2025-05-21Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengajak warga untuk menciptakan suasana damai saat pelantikan ke2025-05-21Ditangkap di Filipina, DPO Kasus Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta
TANGERANG, DISWAY.ID --Warga Negara Indonesia (WNI) yang jadi tersangka kasus judi online (judol) W82025-05-21Tentukan Arah Koalisi Baru, Partai Demokrat Tunda Rapimnas
JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Demokrat mengundur pelaksanaan rapat pimpinan nasional (Rapimnas). Ketua2025-05-21- 服装设计是当今世界上潮流改变最快的设计行业之一,随着市场竞争的加剧,企业意识到原创设计对产品生命力的重要性,因此对服装设计师的需求可谓求贤若渴。也正是因此,越来越多热爱服装设计的学生想要出国就读该专业2025-05-21
最新评论