Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta meminta pengunjung tidak parkir kendaraan sembarangan saat melihat kegiatan Citayam Fashion Week (CFW) di Dukuh Atas,quickq快客加速器官网 Jakarta Pusat. Sebab, mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
"Jangan sampai mengganggu, parkir di trotoar kan mengganggu orang jalan itu nanti pejalan kaki kecewa, mengganggu jalur sepeda nanti orang naik sepeda terhalang itu mengganggu," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).
Untuk itu, kata Rizza, Dinas Perhubungan DKI menertibkan parkir liar yang berada di sekitar kawasan Sudirman-Dukuh Atas.
"Banyak parkir liar makanya ditertibkan pihak Dishub, Satpol PP, kepolisian, camat semua turun memperbaiki," ucapnya.
Baca Juga:Trotoar Disulap jadi Parkir untuk Bocah SCBD Nongkrong, Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Kini Marak Pungli
Diketahui, sejumlah kendaraan parkir liar pada sejumlah titik. Di antaranya di trotoar Jalan Sudirman tepatnya di atas CFW dan sekitar Jalan Kota Bumi dan Tanjung Karang serta Jalan Kendal.
Akibatnya, kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan Sudirman arah Bundaran Senayan menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) terutama saat akhir pekan.
Citayam Fashion Week menggunakan jalur trotoar dan penyeberangan Jalan Tanjung Karang, Dukuh Atas, tepatnya jalur menuju Terowongan Kendal dan Stasiun BNI City.
Langgar UU LLAJ
Sebelumnya, menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jakarta Watch, peragaan busana Citayam Fashion Week yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:Pro Kontra Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Dikritik Politikus dan Dibela Rekan Artis
Ketua Jakarta Watch, Andy William Sinaga mengatakan, Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.
Sedangkan, Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.
Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah "zebra cross" atau tempat penyeberangan.
Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.
Dalam Pasal 274 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta sampai Rp 50 juta.
相关文章
Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas
SuaraJakarta.id - Ratusan penjudi diringkus Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya2025-05-21Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu
Warta Ekonomi, Jakarta - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkin2025-05-21Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Saptda Odang (OSO) mem2025-05-21Top 16 MUID 2024 Hadir dengan Finalis Beragam, Ada Ibu Dua Anak
Jakarta, CNN Indonesia-- Gebrakan muncul dari Miss Universe Indonesia(MUID) 2024. Kontes kecantikans2025-05-21- 在我们的生活中,总是能看到很多热爱摄影拍摄的路人,喜欢摄影的艺术生也在飞速增长中,有不少的摄影专业学生会选择出国继续学习。那么,出国学摄影去哪好呢?下面,美行思远小编整理了热门国家摄影院校的相关介绍,2025-05-21
Australia Peringatkan Bahaya Wisata Kosmetik Operasi Plastik Murah
Jakarta, CNN Indonesia-- Warga Australiatelah diperingatkan tentang bahaya bepergian ke luar negeri2025-05-21
最新评论