Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan

SuaraJakarta.id - Persepakbolaan Indonesia tengah berduka. Ratusan orang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan usai laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan,quickq加速器购买 Sabtu (1/10/2022) malam.
Tragedi itu turut mendapat sorotan dari kancah persepakbolaan dunia. Banyak yang menyoroti dan menyayangkan penggunaan gas air mata oleh aparat di dalam stadion yang menjadi penyebab banyaknya jatuh korban jiwa.
Pengamat sepakbola yang juga Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali turut berduka cita atas Tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut.
"Save Our Soccer ingin menyampaikan duka cita mendalam terhadap insiden kemanusiaan yang terjadi di sepakbola nasional di Stadion Kanjuruhan terjadi chaos. Akhirnya membuat 157 nyawa hilang sia-sia karena tindakan yang tidak tegas dan tidak preventif dari pelaku sepakbola Indonesia," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (3/10/2022).
Baca Juga:Aremania: Aparat yang Menyuruh Menembak Gas Air Mata Harus Dipidana
Akmal mengapresiasi soal aturan Bonek--julukan suporter Persebaya--tidak diperkenankan menonton langsung di Kanjuruhan untuk menghindari bentrok antar supporter. Meski pun kericuhan akhirnya tetap terjadi.
"Artinya kejadian di Stadion Kanjuruhan terjadi bukan karena rivalitas, tapi soal fanatisme sempit yang kebablasan yang membuat banyak korban meninggal," ungkap Akmal yang kini tergabung dalam Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Menurutnya, insiden tersebut terjadi akibat adanya sejumlah pelanggaran-pelanggaran prosedural maupun SOP, regulasi serta pelanggaran aturan FIFA soal safety and security stadium regulation.
Pelanggaran pertama, kata Akmal, yakni dari penjualan tiket. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah meminta panitia pelaksana (Panpel) untuk membatasi penjualan tiket hanya 25.000 penonton.
"Tapi kemudian panpel mencetak sampai 45 ribu tiket untuk pertandingan Derby Jawa Timur dan membuat overkapasitas stadion. Karena jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas sehingga berjubel dan (penonton) meninggal akibat kesalahan prosedural yang sangat fatal," papar Akmal.
Baca Juga:Saksi Mata Tragedi Kanjuruhan Terkena Gas Air Mata: Mata Perih dan Berdesakan Keluar Stadion
Pelanggaran kedua, lanjut Akmal, soal jam pertandingan yang terlalu malam. Dia mengaku, Save Our Soccer sudah sering menyampaikan agar PSSI dan LIB merevisi jadwal pertandingan agar tak larut malam.
"Karena ini mengganggu keamanan dan kenyamanan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Akmal.
![Pemain dan official Arema FC mendatangi Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). [ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/03/98242-pemain-arema-fc-kunjungi-stadion-kanjuruhan-tragedi-kanjuruhan.jpg)
Pelanggaran berikutnya, lanjut Akmal, soal penggunaan gas air mata di dalam stadion. Hal itu melanggar ketentuan dari FIFA yang melarang senjata tajam dan gas air mata dibawa ke dalam stadion.
"Terakhir, tentunya ini terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan yang tidak prosedural yang melanggar aturan FIFA security safety stadium Pasal 19 poin b bahwa senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk di lapangan sepak bola," tegasnya.
"Dan ini juga kelalaian PSSI ketika melakukan kerjasama dengan kepolisian tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan demo, tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk dalam stadion,” tekan Akmal.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
相关文章
- SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat tinggi pratama atau Pegawai N2025-05-21
- Warta Ekonomi, Jakarta - Ketegangan India dan Pakistan kembali meningkat menyusul pernyataan kontrov2025-05-21
BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam
SuaraJakarta.id - Youtuber makan besar Bobon Santoso diajak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk2025-05-21Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
TANGERANG, DISWAY.ID--Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara, terkait rencana penerapan sanksi pi2025-05-21Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor2025-05-21Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)2025-05-21
最新评论