Tim Hukum Nasional Anies

JAKARTA,quickq买了后怎么用 DIAWAY.ID --Tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Yusuf telah melaporkan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bareskrim Polri karena diduga menistakan agama.
"Kami sudah membuat laporan di sana (Bareskrim). Laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zulhas," ujar Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir Ari dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia membeberkan pernyataan Zulhas yang dinilai menistakan agama yakni banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin, setelah Al-fatihah dibacakan, sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo.
BACA JUGA:Pakar GeopolitikOrtodoks Rusia: Kiamat Sudah Tiba, Perang Besar di Timur Tengah-Kehancuran Israel
"Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai syari'at," tambahnya.
Ari mengatakan sikap tersebut melanggar ketentuan pidana yaitu Pasal 156A KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Ari tidak menjelaskan secara rinci kapan pihaknya melaporkan Zulhas ke Bareskrim. Namun, kata Ari, laporan kasus dugaan penistaan agama Zulhas itu tidak diterima dalam bentuk laporan polisi.
"Dengan berbagai macam alasan laporan tidak diterima," ucap Ari.
BACA JUGA:Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions Asia: Al Nassr Diperkuat Ronaldo Menghadapi Sesama Tim Liga Pro Arab Saudi Al-Fahya
Ari menjelaskan laporan tersebut hanya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Akhirnya kami lakukan ke Dumas. Tinggal sekarang dari mereka saja untuk menindaklanjuti laporan ini. Tapi ini sudah resmi kami laporkan ke Bareskrim," tegas dia.
Ia pun meminta supaya kasus ini segera diselidiki. Sebab, kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama.
"LBH Yusuf melaporkan ke Bareskrim Polri dan meminta untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Mengingat Majelis Ulama telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama. Akan tetapi sampai saat ini laporan LBH Yusuf belum mendapatkan tindaklanjut," kata Ari.
相关文章
Cara Mengetahui Anak Punya IQ Rendah, Orang Tua Wajib Catat
Jakarta, CNN Indonesia-- Orang tuamana pun menginginkan si buah hati tumbuh cerdas. Namun, terkadang2025-05-20Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
SuaraJakarta.id - Jadwal jadwal buka puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan2025-05-20Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
SuaraJakarta.id - Jadwal buka puasa Jakarta 30 Maret 2023 atau 8 Ramadhan 1444 H hari ini.Jadwal buk2025-05-20- Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi m2025-05-20
Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023
YOGYAKARTA, DISWAY.ID –Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) segera berlaku penuh.2025-05-20- Jakarta, CNN Indonesia-- Banyak kegiatan seru di gelaran hari kedua BundaFest 2024. Tengok saja bayi2025-05-20
最新评论