6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID- 6 mantan General Manager ANTAM tersangka pemalsuan emas 109 ton dalam kurun waktu 2010-2022.
Penetapan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk ini diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Mei 2024.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan jika penetapan 6 mantan GM ANTAM sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:Album Perdana BAALE Sempat Dicibir Netizen, Iqbaal Ramadhan Tak Sakit Hati
BACA JUGA:Rilis Album Perdana, Iqbaal Ramadhan Ungkap Makna Khusus di Balik Judul BAALE
"Selain saksi penetapan ini juga berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan dan kemudian tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," terang Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu 29 Mei 2024 malam.
Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Adapun modusnya yaitu mereka menyalahgunakan wewenang dengan memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin.
BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Panca Si Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi!
BACA JUGA:Rencana Desain Baru Paspor yang Bakal Berganti Warna Dikritisi Akademisi: Apakah yang Lama Memang Tidak Aman?
Kundati juga menambahkan bahwa para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.
"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan jika logam mulia tersebut kemudian diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.
BACA JUGA:Panca Darmansyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anaknya Didakwa Pasal Berlapis!
- 1
- 2
- »
下一篇:Selebgram Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak, Kenali Risikonya
相关文章:
- Dampak Erupsi Gunung Ruang, 2 Bandara Telah Dibuka dan 5 Bandara Masih Ditutup
- Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal
- PM Tiongkok Li Qian akan Berkunjung ke Indonesia, Temui Prabowo Besok
- Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital
- FOTO: Transformasi Heidi Klum Jadi Burung Merak di Halloween 2023
- 7 Cara DIY Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Sebelum Panggil Teknisi
- Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta
- 5 Manfaat Buah Pir, Salah Satunya untuk Menurunkan Berat Badan
- NODES Studio Luncurkan 'Studio Nodes' lewat Rumah Contoh Inovatif Berkonsep Modern Kontemporer
相关推荐:
- 6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
- VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin
- KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?
- Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?
- 6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
- Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
- Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred
- PM Tiongkok Li Qian akan Berkunjung ke Indonesia, Temui Prabowo Besok
- Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi
- FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII
- Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
- Bursa Asia Kompak Menguat, Pasar Sambut Baik Hasil Pilpres Korea Selatan
- Wapres Bersyukur Banyak Masyarakat Non Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal
- Doa Djarot untuk Anies Jleb Banget!!
- FOTO: Menawan Aksesori Para Peraih Prestasi Olimpiade 2024
- Takut Kutu Busuk dari Paris Masuk Korea, Bandara Dijaga Anjing Pelacak
- Listrik Mati, Anies Baswedan Sarankan Agar...
- INFOGRAFIS: Negara Asia Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Perludem Soroti Kebijakan KPU yang Kontroversial tentang Nikah Siri
- 7 Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Sulawesi Tengah