Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,quickq下载苹果手机版 ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).
Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.
“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
相关文章
Buat PSI Terpicu, Ternyata Ini Penyebar Kaos Kampanye Anies Baswedan!
Warta Ekonomi, Jakarta - Terungkap penyebar kaos bertuliskan ‘Anies Baswedan Presiden Indonesia’ mer2025-05-20Menteri PPPA Minta Tenaga Pendidikan di Sekolah Rakyat Dipersiapkan Secara Matang
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam upaya menunjang persiapan pelaksanaan Sekolah Rakyat, Menteri Pemberd2025-05-20- Jakarta, CNN Indonesia-- Pilekjadi 'tamu' yang sering datang selama musim hujan. Apakah harus absen2025-05-20
HSBC dan Allianz Luncurkan Produk Investasi Smartwealth Multi Asset Income Fund
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank HSBC Indonesia bersama PT Asuransi Allianz Life Indonesia resmi mel2025-05-20Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya sedang menghit2025-05-20Hadapi Momen Libur Nataru, Bagaimana Strategi Kemenpar?
Jakarta, CNN Indonesia-- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Indonesia mempersiapkan sejumlah strategi2025-05-20
最新评论