Aset Dapen Tembus Rp1.551 Triliun, Tapi OJK Ungkap Ada 9 yang Masuk Pengawasan Khusus
Industri dana pensiun mencatatkan pertumbuhan aset tertinggi di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) per April 2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset dana pensiun mencapai Rp1.551,03 triliun atau tumbuh 8,26% secara tahunan (year-on-year).
“Di sisi industri dana pensiun, total aset per April 2025 tumbuh sebesar 8,26 persen year on year dengan nilai mencapai Rp1.551,03 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Ingatkan Risiko di Tengah Pertumbuhan Aset Dana Pensiun dan Asuransi
Pertumbuhan tersebut didorong oleh dua segmen utama, yaitu program pensiun wajib dan program pensiun sukarela. Aset program pensiun wajib mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 9,59% menjadi Rp1.162,75 triliun. Sementara itu, aset program pensiun sukarela naik 4,45% menjadi Rp388,28 triliun.
Di sisi lain, industri asuransi sebagai bagian dari sektor PPDP juga menunjukkan kinerja positif dengan total aset mencapai Rp1.162,78 triliun, meningkat 3,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 79 Sanksi Terhadap Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Selama Maret 2025
Namun, Ogi mengungkapkan bahwa terdapat sembilan dana pensiun yang saat ini berada dalam status pengawasan khusus.
“Selain itu, juga terdapat 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” ujarnya.
OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku sektor PPDP untuk memastikan kesehatan industri dan perlindungan terhadap hak-hak peserta dana pensiun.
(责任编辑:焦点)
- Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan Anak
- Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’
- Antusiasme Luar Biasa ke SUV Xiaomi YU7: Rp555 Juta!
- Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona
- Jalur Pendakian Gunung Prau via Patak Banteng dan Fasilitas Basecamp
- Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Budi Arie: Kemenkop Dapat Tujuh Mandat dan Sedang Dikerjakan
- Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan Anak
- Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
- 5 Minuman yang Bisa Meredakan Kecemasan, Enak dan Bikin Tenang
- Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan Anak
- Ada 5 Hari Libur Beruntun pada Januari 2025, Cek Dulu Tanggal Merahnya
- Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
- Ini Berbagai Keseruan yang Bisa Dinikmati di BundaFest 2024
- Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital
- Respon Kebijakan Tarif Dagang AS, Kemenko Perekonomian Tampung Masukan Pelaku Usaha
- 7 Makanan yang Memberikan Energi dengan Cepat, Bebas Lemas dan Sehat
- Alasan Bayi Tak Boleh Minum Air Putih, Bisa Keracunan
- Simak Baik
- RUPTL PLN Telan Dana Rp2.967 Triliun, Bahlil: Proyek Besar