您的当前位置:首页 > 时尚 > Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat! 正文
时间:2025-06-16 01:07:44 来源:网络整理 编辑:时尚
SEMARANG, DISWAY.ID- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) d quickq官方版下载
SEMARANG,quickq官方版下载 DISWAY.ID- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat Polri.
Putusan ini diambil usai sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam di Polda Jateng, Kota Semarang Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Sidang Etik Aipda R Telah Berjalan Lebih dari 6 Jam, Hingga Malam Belum Selesai
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Etik Polisi Bunuh Ibu Kandung Diusut Propam, Aipda NP Punya Riwayat Sakit Jiwa
Sidang yang berlangsung hingga 7 jam lebih itu tertutup untuk awak media. Sidang itu dimulai sejak siang hari untuk memutus pelanggaran etik akibat penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, seusai sidang.
Dalam hal ini, Bid Propam Polda Jateng menilai perbuatan Robig tergolong tercela sekaligus merusak citra institusi Polri.
Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding. Sementara statusnya juga dilakukan penahanan di Patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng.
BACA JUGA:Propam Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Aipda NP yang Tega Bunuh Ibu Kandung
BACA JUGA:Polisi yang Tega Pukul Ibunya dengan Gas 3 Kg Hingga Tewas Ternyata Berpangkat Aipda
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.
Akibat perbuatan berlebihan pelaku, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas terluka di bagian pinggul.
Dalam hal ini, Propam Polda Jateng menjerat Aipda Robig atas pelanggaran Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api.
Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Pabrik Clandestine Lab di Bali2025-06-16 01:05
Menhub Sebut Mudik H2025-06-16 00:58
Pendapatan Tembus Rp22,3 M, LUCK Targetkan Kinerja Positif di Tengah Ketidakpastian Global2025-06-16 00:27
Andhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari Ini2025-06-16 00:07
Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia2025-06-16 00:03
Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?2025-06-15 23:39
BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker2025-06-15 23:25
Daftar 7 Vitamin yang Jarang Diketahui, Apa Saja?2025-06-15 23:05
Soal PKL Jualan di Trotoar, Nasdem Pasang Badan untuk Anies?2025-06-15 22:43
Lawan Efek Kebijakan Trump, Uni Eropa Bakal Rilis Aturan Baru untuk Aluminium dan Baja2025-06-15 22:39
Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia2025-06-16 00:53
Kemenekraf Siap Dukung Kreator Lokal Tembus Pasar Global2025-06-16 00:31
Feri Amsari: Penyingkiran Brigjen Endar Diduga Upaya untuk Merekayasa Alat Bukti Korupsi!2025-06-16 00:18
Santoso Sebut ASN Ditjen Pajak yang Pertontonkan Kekayaan Harus Didisiplinkan2025-06-16 00:01
Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak2025-06-15 23:40
BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker2025-06-15 23:27
Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?2025-06-15 23:25
FOTO: Pegulat Sumo 'Berkeliaran' di Washington DC2025-06-15 23:24
Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso2025-06-15 23:06
Buntut Masalah Internal KPK, Novel Baswedan Bingung Kenapa Ada yang Memuji KPK di Kondisi Sekarang2025-06-15 22:30