Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat dari berbagai pihak. Salah satunya dari para asosiasi pedagang, khususnya menolak adanya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil, terutama di pasar tradisional dan warung-warung kelontong karena dapat memukul pendapatan pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di area tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan pasal-pasal yang memicu pro kontra. Salah satu pasal yang mendapatkan perdebatan adalah aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang disinyalir mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengungkapkan bahwa implementasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan pedagang, khususnya mereka yang mengandalkan penjualan rokok. "Di pasar, pedagang rokok itu jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pedagang sembako atau pakaian. Namun, bagi sebagian pedagang, penurunan omzet akibat pembatasan ini bisa mencapai 30 persen," ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Jhony, seorang pedagang warung di Jakarta Selatan, mengungkapkan kekhawatirannya. "Kalau buat saya, rokok itu jangan dinaikkan terus harganya. Kalau mau mencegah, bukan caranya dinaikkan, karena tetap saja dibeli orang. Makanya rokok ilegal laku karena murah," ujarnya.
Peredaran rokok ilegal menjadi sorotan karena kini banyak orang memilih membeli rokok dengan harga murah. Data menunjukkan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat dari 253,7 juta batang pada tahun 2023 menjadi 710 juta batang pada tahun 2024.
Jhony juga resah dengan potensi larangan penjualan rokok di warung-warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada PP 28/2024. "Kalau aturannya dijalankan itu bisa sangat merugikan," tuturnya.
Baca Juga: Siap Serap 1.250 Tenaga Kerja, Dirjen IKFT Resmikan Pabrik Tekstil di Bandung
Omzet penjualan rokok di warung Jhony bisa mencapai Rp 3-4 juta per hari. Jika rokok tidak boleh dipajang di warungnya, ada kekhawatiran dia akan kehilangan sebagian besar pendapatan tersebut. Jhony menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tanpa adanya solusi yang jelas bagi pedagang. "Kalau ngatur kasih solusinya dong, jangan cuma ngatur doang. Mengatur tanpa solusi ya sama saja bohong," tegasnya.
Ia memberikan saran kepada pemerintah terkait pengendalian konsumsi rokok dengan mendorong edukasi lebih gencar lagi. Jhony bersedia memberikan edukasi dan menempel stiker peringatan usia jika itu menjadi solusi alternatif yang lebih efektif.
Penolakan dari pedagang ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengimplementasikan PP 28/2024. Diperlukan dialog dan solusi yang komprehensif agar kebijakan tersebut tidak hanya efektif dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok, tetapi juga tidak mematikan mata pencaharian pedagang kecil.
相关文章:
- Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?
- DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
- 10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?
- Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
- Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
相关推荐:
- Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
- Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?
- 8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
- Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara
- Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
- 10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
- FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
- Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban
- Isu Duet Prabowo
- Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- 10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
- Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
- Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo