时间:2025-06-16 01:08:09 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus quickq安装包
JAKARTA,quickq安装包 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dan ahli, dan berharap pemeriksaan segera rampung.
BACA JUGA:Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
BACA JUGA:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024
Sebab, kata dia, waktu pemberkasan perkara tersangka yang ditahan sangat terbatas.
"Nah sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu," ucap Harli.
"Tapi kan ada limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Batas Waktu dan Tutorial Isi PDSS untuk SNBP di SNPMB 2025, Simak Caranya2025-06-16 00:43
Detail Pernikahan Crazy Rich Anant Ambani, Dihelat di Gedung 27 Lantai2025-06-16 00:42
Anies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak Adil2025-06-16 00:30
'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa Bahaya2025-06-16 00:22
Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari2025-06-15 23:56
VIDEO: Perjalanan Barbie dari Tahun ke Tahun Dipamerkan di London2025-06-15 23:39
Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada2025-06-15 23:34
Rosan Roeslani Bantah Ray Dalio Mundur dari Danantara2025-06-15 23:25
Daun Kelor Gantikan Susu di Makan Bergizi Gratis? Edy Wuryanto: Dianggap Makanan Kambing!2025-06-15 22:52
Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi2025-06-15 22:44
Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang2025-06-16 00:54
BKKBN Targetkan Tiap Keluarga Punya 1 Anak Perempuan, Ini Alasannya2025-06-16 00:40
Susno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening Gendut2025-06-16 00:39
Pangkoarmada III Sebut Bentrokan TNI AL dengan Brimob dapat Diredam2025-06-16 00:33
Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!2025-06-16 00:05
FOTO: Steril Gratis buat Ratusan Kucing di Jakarta2025-06-16 00:03
BKKBN Targetkan Tiap Keluarga Punya 1 Anak Perempuan, Ini Alasannya2025-06-16 00:02
Susno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening Gendut2025-06-15 23:33
Sleman Pimpin Pengadaan Digital, Transaksi Tembus Rp205 Miliar Libatkan 2.000 UMKM2025-06-15 22:54
Kemenekraf Siap Dukung Kreator Lokal Tembus Pasar Global2025-06-15 22:52