Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

SuaraJakarta.id - Keputusan Polri menolak banding Ferdy Sambo sehingga jenderal bintang dua itu tetap dipecat dengan tidak hormat dinilai sangat tepat dan adil. Hal itu disampaikan Sekretaris quickq免费加速器官方网站Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
"Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Mu'ti menyebut, pengakuan Ferdy Sambo terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding tersebut.
"Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mu'ti.
Baca Juga:Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan
Mu'ti mengatakan ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.
"Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian," katanya.
Sebelumnya pada Senin, (19/9/2022), sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Polisi Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Baca Juga:Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.
相关文章
Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan mulai hari2025-05-21Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
Warta Ekonomi, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa pelapor Baim Wong terkait dugaan per2025-05-21Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri Airlangga
JAKARTA, DISWAY.ID- Partai Golkar menyelenggarakan Rapimnas yang akan membahas tiga agenda utama dal2025-05-21Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
SuaraJakarta.id - Penyanyi sekaligus penulis lagu, Buzar, menyapa para pendengarnya lewat karya terb2025-05-21BI Rate Jadi Sorotan, Pasar Harap Suku Bunga Dipotong
Warta Ekonomi, Jakarta - Pasar keuangan Indonesia menunjukkan ketahanan di tengah guncangan global a2025-05-21MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
SuaraJakarta.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengandalkan model bisnis agregasi untu2025-05-21
最新评论