KPK Telusuri Peran Fayakhun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait peran anggota DPR 2014-2019 dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi dalam penambahan anggaran APBN-P pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.
Untuk mendalaminya, KPK pada Jumat memeriksa Fayakhun sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
"Penyidik mendalami terkait peran tersangka dalam penambahan anggaran APBN-P pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dan aliran uang dari penyedia jasa pada tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.
Fayakhun Andriadi selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
下一篇:Petualangan Kapal Pesiar Disney Adventure Akan Dimulai dari Singapura
相关文章:
- Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW
- Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang
- Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid
- Choi Soon Hwa Jadi Kontestan Miss Universe Tertua di Usia 80 Tahun
- Polda Metro Telah Terima Laporan Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe, Siap Lakukan Penyelidikan
- Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
- Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya
- Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 27 Oktober: Sore Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
- Belajar Metode 2
- Ikuti Arahan Kemenkes, Heru Budi Pastikan Puskesmas di Jakarta Tak Jual Obat Sirup yang Ditarik BPOM
相关推荐:
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Makan Belimbing Setiap Hari
- Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'
- Melejit 34% dalam Sehari, Saham COCO Masuk Pantauan BEI
- Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini
- 2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
- Update COVID
- Harapan Relawan Pemda Atas Dukungannya pada Prabowo
- Debat Capres: Ganjar Gaya Army, Anies Formal, Prabowo Kasual
- 7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami
- KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga
- Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
- Apa Saja yang Bikin Kena Denda Saat Menginap di Hotel
- Jaga Kesehatan Ginjal, 7 Buah Ini Bagus untuk Penderita Ginjal Kronis
- Daftar 91 Skincare
- Viral Lokasi Jerawat Jadi Indikasi Masalah Kesehatan, Benarkah?
- Aturan Pantang dan Puasa Katolik Masa Prapaskah 2025
- Kemenkes Ungkap Sunat Perempuan Masih Marak Terjadi di Indonesia
- Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa
- Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP
- Bayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?