Mohon Diingat Baik

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko2025-05-20Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
JAKARTA, DISWAY.ID –Bagi kamu yang bercita-cita kuliah di jurusan teknik dengan prospek karier2025-05-205 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
Daftar Isi 1. Masjid Menara Kudus, Jawa Tengah2025-05-20Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
JAKARTA, DISWAY.ID– Band Sukatani akhirnya buka suara terkait kontroversi pemecatan vokalisnya2025-05-20Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak
Daftar Isi Cara mencegah mata minus pada anak2025-05-20Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
JAKARTA, DISWAY.ID --Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkapkan bah2025-05-20
最新评论