Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji. Sebab,quickq下载电脑版 sampai sekarang tidak mencabut peraturan gubernur (Pergub) era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran.
"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub (pemilihan gubernur), tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," katanya, Jumat (12/8/2022).
Anggara menilai tidak ada konsistensi untuk mencabut Pergub (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Sedangkan sisa masa kepemimpinan Anies tinggal dua bulan yakni berakhir pada 16 Oktober 2022.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu juga menilai Pergub Penggusuran itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan. Sehingga mantan Mendikbud itu memilih untuk tidak melakukan pencabutan.
Baca Juga:Sudah Masuk Tahun Politik, Syarif Gerindra Yakin Interpelasi Anies Baswedan Soal Formula E Bakal Tak Lanjut
"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang," katanya, dikutip dari Antara.
![Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, ketika ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/4/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/20/98904-anggara-wicitra-sastroamidjojo.jpg)
Belum Bisa Dicabut
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan Pergub itu belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata di Jakarta, Senin (8/8).
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub warisan Ahok tersebut.
Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi Massal Rp. 10.000
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
相关文章
Cek Indikasi Obstruction of Justice di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menguat
SuaraJakarta.id - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut indikasi adanya upaya pengham2025-05-21Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini gelaran Formula E bakal dilanj2025-05-21Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
Jakarta, CNN Indonesia-- Buahdalam dessertmungkin sudah jadi hal yang umum. Buah kerap hadir dalam c2025-05-21Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan penyambungan jalan di sejumlah lok2025-05-21Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda
SuaraJakarta.id - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Farid Okbah di Pen2025-05-21Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?
SuaraJakarta.id - Polisi tengah memburu pemasok sabu kepada Kombes YBK atau Yulius Bambang Karyanto,2025-05-21
最新评论