KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
JAKARTA,quickq是合法的吗 DISWAY.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam RPKPU akan menjadi masalah saat tahapan masa Kampanye nanti.
Pasalnya, dengan tidak adanya LPSDK dalam RPKPU, maka akan sulit bagi Bawaslu untuk mengawasi sumber dana para peserta pemilu.
BACA JUGA:Pahitnya Perjuangan Jonathan Latumahina Selamatkan David Ozora, Sang Anak Dituding Picu Perkelahian
“Masalah pasti ada. Tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” ujar Rahmat Bagja saat dihubungi media, Selasa, 13 Juni 2023.
Meskipun sulit, dia menjelaskan bahwa dana kampanye masih bisa diawasi dengan cara lain, yaitu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
BACA JUGA:14 Nakes Dievakusi ke Sorong Papua Akibat Ancaman KKB
“Tapi kan tetap ada LADK dan LPPDK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Melalui LADK dan LPPDK, kata Rahmat Bagja, pihaknya akan membandingkan dana kampanye peserta pemilu saat di awal masa kampanye dan akhir masa kampanye.
BACA JUGA:Mario Dandy Bantah Rafael Alun Bakal Selamatkan Shane Lukas dan AG dari Kasus Menjeratnya
“Tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti,” kata Rahmat Bagja.
“LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” lanjutnya.
BACA JUGA:Viral Cara Putri Ariani Balas Komentar Instagram Pakai Fitur Talkback, Apa Itu?
Sebagaimana diketahui, dalam RPKPU, KPU RI telah menghapus aturan soal LPSDK, yaitu aturan yang mewajibkan para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye nya selama masa kampanye berlangsung.
Komisioner KPU RI Bidang Teknis Penyelenggaan Pemilu, Idham Holik menjelaskan alasan LPSDK dihapus karena masa kampanye di Pemilu 2024 dinilai sangat singkat, yakni hanya 75 hari.
- 1
- 2
- »
下一篇:Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta
相关文章:
- Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?
- UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup
- FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan
- 10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
- Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PU Mempawah, KPK yakin Tersangka Kooperatif
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
- Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham
- MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?
相关推荐:
- VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?
- Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
- Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD
- Sujud Syukur!! Kata Anies: Jika PDP Terus Turun, Hidup Kita Akan..
- Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda
- Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
- Apa yang Terjadi pada Otak Anak saat Kebanyakan Makan Gula?
- Besok Bebas, Ini Pesan Ahok
- Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
- Seleksi Masuk Sekolah Rakyat Diperketat, 5000 Calon Siswa Lolos Administrasi
- Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
- Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?
- PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
- Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?
- Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?
- Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta