Jawaban Kemenkumham Soal Novanto: Bukan Pelesiran, Tapi Hilang dari RS
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Junaedi, memberikan klarifikasi terkait kabar pelesiran narapidana korupsi KTP-e, Setya Novanto yang kepergok warga tengah berada di toko bangunan di daerah Padalarang, Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, kabar yang sebenarnya terjadi adalah Setya Novanto meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan petugas saat sedang dirawat.
"Ya saya coba untuk klarifikasi dulu ya. Jadi bukan pelesiran, beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal," katanya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Novanto Lagi, Novanto Lagi
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Setnov awalnya mengalami sakit dan harus dirawat inap RS Sentosa Bandung, Senin (10/6). Jelasnya, perawatan ini telah mendapat surat perintah dari pihak Lapas Sukamiskin, melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Kemudian, hasil TPP Setnov direkomendasikan untuk dirawat di RS Sentosa. Kemudian Kalapas mengeluarkan surat perintah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Sentosa," jelasnya.
Baca Juga: Setya Novanto Kepergok Pelesiran, Kemenkumham Bilang Begini
Selanjutnya, Novanto dibawa ke rumah sakit dan ditangani dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk pemeriksaan intensif atas sakit yang diderita. "Kemudian hasil pemeriksaan dokter menetapkan bahwa Pak Setnov harus dirawat inap," katanya.
Sambungnya, selama perawatan, ada petugas pengawal yang bertugas menjaga sebanyak dua orang petugas lapas dan satu dari kepolisian.
Namun, Novanto sempat menghilang dari RS Sentosa, ketika ingin menyelesaikan pembayaran administrasi biaya perawatan RS di lantai 3.
"Ternyata beliau meninggalkan RS. Dilaporkan kepada Kalapas, Kadiv, dan Kakanwil. Ternyata pada pukul 17.43 WIB, Pak Setnov kembali ke RS Sentosa. Atas kembalinya beliau itu dilaporkan kembali oleh pengawal. Setelah itu, Pak Setnov dibawa ke Lapas Sukamiskin," tukasnya.
(责任编辑:知识)
- Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
- Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
- Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- Mayapada Bandung Sukses Angkat Tumor di Belakang Hidung Tanpa Bekas
- Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 2024
- INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
- KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- Pramugari Ungkap Hal Teraneh yang Pernah Tertinggal di Pesawat: Bayi
- Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka
- Dear Anak Abah, Hati
- Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- Ini Makna dan Filosofi Logo PON XXI Aceh
- NYALANG: Nestapa dari Tepi Dunia
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali
- Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan
- Diberi Tugas Ganda, Beban BPOM Makin Berat Ikut Awasi MBG: Duit dari Mana?
- Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024