焦点

Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers

字号+ 作者:quickq苹果版最新下载地址 来源:知识 2025-05-18 18:43:54 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Peraturan Polisi Rep quickq 安卓

 

JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers

Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers

Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut mewajibkan jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK), yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers

Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan ini, meskipun mencakup aspek kerja jurnalistik.

Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers

BACA JUGA:Dewan Pers hingga IPW Kecam Tindakan Teror terhadap Jurnalis Tempo

"Dewan Pers menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, 4 April 2025.

Ia menegaskan bahwa peraturan ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Selain itu, ketentuan terkait perizinan jurnalis asing seharusnya tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 42 Tahun 2009.

BACA JUGA:Banggar DPR Minta Pemerintah Dorong WTO Merespons Penerapan Tarif Impor AS

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Perpol 3/2025 merupakan penyesuaian terhadap revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis asing, ke Indonesia.

Namun, Ninik menilai regulasi ini justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi, dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat. 

BACA JUGA:Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya

Ia juga mengkhawatirkan aturan tersebut akan menjadi alat kontrol terhadap jurnalis dengan dalih perlindungan dan pengawasan.

"Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," pungkasnya.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah

    Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah

    2025-05-18 18:19

  • quickq加速器苹果版

    quickq加速器苹果版

    2025-05-18 17:15

  • quickq智能加速器

    quickq智能加速器

    2025-05-18 17:12

  • quickq苹果版ios

    quickq苹果版ios

    2025-05-18 16:22

网友点评