Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka.
Perusahaan industri itu bergerak di bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) di Kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
"Perbuatan itu berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," ujar Anton Rabu (28/9).
Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan EK (33) warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.
Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Dia mengatakan penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Oleh karena PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Dia menjelaskan, perizinan usaha PT SIPP sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum," kata dia.
Anton menambahkan setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
"Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar," jelasnya
Anton menegaskan, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.
-
BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah BanjirKondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan TernateRamai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka SuaraTemui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri BangsaPemprov DKI PikirUpacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan ProsesinyaJawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap AmanViral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke GerindraWarganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
下一篇:PKB Santai, Belum Tetapkan Deadline Buat Anies untuk Cari Dukungan Partai Lain
- ·Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- ·Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- ·Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
- ·Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya
- ·Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
- ·Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes
- ·Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- ·Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
- ·Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia
- ·Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- ·Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- ·Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- ·Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
- ·Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
- ·Pemprov DKI Pikir
- ·Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara
- ·Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- ·Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!
- ·Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
- ·Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?
- ·Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
- ·Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- ·Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
- ·Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- ·Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- ·Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- ·Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
- ·Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
- ·KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
- ·Bayar Angkot Pakai Tutup Botol Plastik, Bapak
- ·Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
- ·Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
- ·19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
- ·Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- ·Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini