KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
Anggota DPR Komisi III non-aktif dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi mengembalikan uang Rp2 miliar secara tunai kepada KPK.
"KPK mengkonfirmasi pengembalian uang dari tersangka FA (Fayakhun Andriadi) ke KPK sebesar Rp2 miliar pada Senin (16/7). FA melalui pengacara mengembalikan secara 'cash' dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," kata juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7/2018).
KPK menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji sejumlah Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) APBN tahun 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Pengembalian Rp2 miliar dan keterangan terkait dengan pengembalian itu tentu menjadi catatan bagi KPK. Tapi kami juga ingatkan bahwa keterangan itu tidak boleh setengah-setengah," jelas Febri.
Febri meminta agar Fayakhun harus menjelaskan secara utuh bagaimana konstruksi dari kepengurusan anggaran ini dan aliran dana yang diduga itu tidak hanya mengalir ke satu pihak saja.
"Dan itu juga jika dijelaskan secara gamblang tentu saja pertimbangan KPK untuk menyetujui posisi sebagai 'justice collaborator' itu akan lebih kuat. Untuk saat ini kami masih mempertimbangkan karena cukup berat mempertimbangkan seseorang sebagai JC. Selain mengakui perbuatannya, ia juga harus membuka peran pihak lain yang signifikan.
Fayakhun diduga menerima 'fee' atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai 12 miliar rupiah dari tersangka pengusaha Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta) secara bertahap sebanyak empat kali.
下一篇:Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Barang Bukti yang Disita Diungkap
相关文章:
- Firli Bahuri Bantah Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya
- Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Pertama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit
- Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
- Moo Deng Si Kuda Nil Viral Didaftarkan Hak Cipta, Bakal Rilis Kemeja
- Pemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!
- Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
- Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
相关推荐:
- Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.
- DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
- Timnas AMIN Jelaskan Alasan Anies Bawa Orang Tua Harun Al Rasyid Dalam Debat Perdana Capres
- KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
- Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa
- Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- 6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang Seketika
- Mengenal Covid
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- Permintaan Pasar Cukup Tinggi, KKP Kendalikan Pengelolaan Arwana Irian
- Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta
- Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
- Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
- Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
- Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya
- Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
- Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
- Penumpang Muntah 30 Kali di Pesawat Usai Makan Hidangan Berbau