'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
相关文章
Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
SuaraJakarta.id - Hujan deras yang mengguyur wilayah DKI Jakarta dini hari tadi menyebabkan atap rum2025-05-20Remaja Bogor Viral Disebut Berubah Kelamin, Ini Penjelasan Dokter
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang remaja perempuanberinisial T (14) asal Bogor, Jawa Barat viral usai2025-05-20Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat
SuaraJakarta.id - Aksi bejat diduga dilakukan AS. Ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencabulan2025-05-20Fakta Menakjubkan di Balik Terowongan Terpanjang Dunia di Norwegia
Jakarta, CNN Indonesia-- Terowongan senilai 98 juta pound sterling atau sekitar Rp2 triliun secara m2025-05-20Bursa Asia Kompak Anjlok, Investor Soroti Data Ekonomi China
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Asia dibuka anjlok signifikan dalam perdagangan di Senin (19/5). Inve2025-05-20Majukan Industri Kreatif di Bali, Wamen Ekraf Dukung PICA FEST
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf), Irene Umar melakukan audiensi2025-05-20
最新评论