Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.
“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.
相关文章
7 Makanan Kaya Kolagen, Bagus buat Jaga Kesehatan Kulit
Daftar Isi 7 Makanan kaya kolagen untuk kesehatan kulit2025-05-21Pelita Jaya Kembali di Jalur Kemenangan usai Tekuk Tangerang Hawks
SuaraJakarta.id - Pelita Jaya Jakarta memetik kemenangan ketika bermain melawan Tangerang Hawks Bask2025-05-21Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
Warta Ekonomi, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan ters2025-05-21Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Konsumsi Pepaya Setiap Hari?
Daftar Isi 1. Kulit lebih sehat2025-05-21- SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian tengah memburu enam pelaku begal bersenjata tajam celurit yang m2025-05-21
Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ismael Tho2025-05-21
最新评论