时间:2025-06-16 01:05:38 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus quickq.net
JAKARTA,quickq.net DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dan ahli, dan berharap pemeriksaan segera rampung.
BACA JUGA:Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
BACA JUGA:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024
Sebab, kata dia, waktu pemberkasan perkara tersangka yang ditahan sangat terbatas.
"Nah sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu," ucap Harli.
"Tapi kan ada limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
BNI dan Republikorp Kolaborasi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional2025-06-16 00:58
INFOGRAFIS: Terbuai Aroma Serai yang Menyegarkan2025-06-16 00:58
Daftar 10 Destinasi Pilihan Gen Z, Jadi Alternatif Liburan 20242025-06-16 00:25
5 Cara Mengepel Lantai Rumah agar Tidak Bau Amis2025-06-16 00:22
Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi2025-06-15 23:43
Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas2025-06-15 23:37
Pemulihan Trauma Anak Korban Bullying, Perlu Dukungan Orang Sekitar2025-06-15 23:16
Ditanya Soal Prestasi Selama di Gerindra, Begini Jawaban Andra Soni2025-06-15 22:34
Jadi Incaran! 10 UMP Tertinggi 2025 untuk Fresh Graduate, Jakarta dan Papua Pegunungan Teratas2025-06-15 22:33
CNN Indonesia Hadirkan Program 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November2025-06-15 22:31
Dukung Perjalanan Nataru, Serambi MyPertamina hadir di Rest Area Tol, Pelabuhan hingga Bandara2025-06-16 00:39
Jakarta di Bawah Anies, Boros Belanja Masker Sampai Habis Rp5,8 Miliar, Begini Tanggapan BPK2025-06-16 00:16
Cak Imin Apresiasi Kadernya di DPR yang Telah Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur2025-06-16 00:15
NYALANG: Tertegun oleh Duka2025-06-16 00:00
Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso2025-06-15 23:52
Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II Minta Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya2025-06-15 23:33
SIG Dukung Pembangunan Jalan di Enam Desa di Rembang dan Blora, Jawa Tengah2025-06-15 22:53
Adu Outfit Para Pendukung Paslon di Malam Pembagian Nomor Urut Capres2025-06-15 22:52
NICL Bagikan Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Payout Ratio Tembus 82,60%2025-06-15 22:52
Prabowo Sebut Indonesia Belum Bisa Miliki Pertahanan yang Kuat, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat2025-06-15 22:25