您的当前位置:首页 > 知识 > KPK Serius Dalami Kasus M Haniv soal Gratifikasi Sponsorship Kegiatan Fashion Show Anak 正文
时间:2025-06-15 21:32:01 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan sponsorship untuk fashio quickq官网进不去了
JAKARTA,quickq官网进不去了 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan sponsorship untuk fashion show anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv kepada dua saksi.
Dua saksi tersebut adalah Pemegang Saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) 2016 – 2019, Yul Dirga.
“Saksi hadir semua. (Mereka). Dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (untuk fashion show anaknya)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Aliran Dana dari Direktur KSO Summarecon Serpong kepada Eks Pegawai Dirjen Pajak Dibeberkan KPK, Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Feby Paramita sebagai saksi.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Kakanwil Dirjen Pajak Muhamad Haniv Hari Ini
Tessa menjelaskan berdasarkan KUHAP, keluarga inti memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhammad Haniv.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv.
BACA JUGA:Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline
Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.
Cegah Kebocoran Data, WamenKomdigi akan Diskusi soal e2025-06-15 20:58
Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan2025-06-15 20:49
Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif2025-06-15 20:46
Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?2025-06-15 20:44
Menko AHY Umumkan Tarif Tol Diskon 20 Persen di Momen Mudik Lebaran 20252025-06-15 20:26
Direktur Bina Haji Siagakan Tim PKP3JH Untuk Jemaah Haji di Madinah dan Makkah2025-06-15 20:07
Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora2025-06-15 20:00
JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi2025-06-15 19:32
Kabar Baik Buat PNS! Gaji ke2025-06-15 19:30
Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan2025-06-15 19:11
Resmi Teken MoU Kerja Sama, Indonesia Bakal Jadi Negara Asia Pertama Punya Fasilitas R&D Apple2025-06-15 21:03
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?2025-06-15 20:50
Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?2025-06-15 20:44
FOTO: Berburu Kedamaian Lewat Tadarus di Masjid Perahu Tebet2025-06-15 20:29
Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Pelaporan Fahri terhadap Bos PKS2025-06-15 20:26
10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia2025-06-15 20:26
Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo2025-06-15 20:20
NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam2025-06-15 19:49
5 Taman di Jakarta yang Sekarang Buka 24 Jam2025-06-15 19:06
Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?2025-06-15 19:05