Pengadilan Negeri Vonis 5 Kurir Narkoba Jaringan Lapas 20 Tahun Kurungan
Lima orang kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat.
Tiga hakim yakni Ahmad Suhel, Efrata Tarigan dan Syarifudin menyatakan mereka secara sah dan menyakinkan menjadi kurir sabu-sabu seberat tiga kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi dari jaringan Lapas Lubuklinggau.
Lima terdakwa itu, David, Iskandar, Heni Restiwati, Ferry Haryanto dan Subhan. Setelah mendengarkan putusan majelis, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding mengingat putusan majelis ini sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Palembang, Fajar.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar para terdakwa. Sebelumnya, adanya jaringan pengedar sabu-sabu di Lapas ini diungkap tim BNN Sumsel dan bea cukai setempat pada Mei 2018.
Dua pelaku ditembak mati, sementara lima lainnya tertangkap dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir ekstasi.
Mereka ini diketahui sebagai jaringan narkoba asal Malaysia-Indonesia yang masuk dari perairan Batam, Kepri, melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api. Tak sampai disitu, jaringan ini bahkan sampai harus menyewa "speed boat" untuk membawa narkoba ke Palembang. David Haryono sendiri merupakan Napi di Lapas Lubuklinggau, Sumsel. David diketahui baru saja menjalani hukuman atas kasus serupa. Sementara terdakwa lain terbukti di persidangan sebagai kaki tangan David selama berada di dalam tahanan.
(责任编辑:百科)
- 字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap
- Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020
- Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
- Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain
- VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
- IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
- Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- 5 Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Semuanya dari Asia
- Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
- Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- Orang Kaya Ramai
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!